Dari hasil mengumpulkan uang dari masyarakat, ustad kondang Yusuf
Mansyur mendapat dana Rp 35 miliar. Tapi dana Rp 15 miliar diduga tidak
jelas investasinya.
Kasus ini diungkapkan oleh Wakil Ketua
Komisi XI DPR, Harry Azhar saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013)
malam. Harry mendesak pihak berwenang untuk menangkap Yusuf Mansyur
lantaran menjalankan usaha patungan tanpa izin dan tanpa legalitas dari
OJK.
"Tangkap Yusuf Mansyur sebab sudah mengumpulkan uang dari
masyarakat melalui Facebook dan Twitter tapi tidak ada izin dan tidak
legal," ucap dia saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam.
Berbekal
kepercayaan dari masyarakat, Harry menyebut, ustad kondang itu berhasil
meraup uang sekitar Rp 35 miliar dari hasil sedekah para jemaah.
"Sebesar
Rp 10 miliar untuk Yayasan, koperasi Rp 10 miliar dan sisanya Rp 15
miliar tidak jelas. Ini yang menjadi masalah karena mengumpulkan dana
dari masyarakat tapi tidak jelas," jelasnya.
Dalam perkara ini, Harry mengaku, Ustad Yusuf Mansyur dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam
payung hukum tersebut, terutama pasal 46 berbunyi : Barang siapa
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, OJK
dan BI dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Dalam UU Perbankan, siapapun
yang mengumpulkan dana tanpa izin bisa dipenjara dan didenda. Jadi OJK
harus tegas tidak hanya menunggu tapi bertindak walaupun dia tokoh
agama. Karena bukan berarti suci dong, ini negara," tegas Harry.
Hingga
kini belum ada keterangan resmi dari Ustad Yusuf Mansyur mengenai
peruntukkan uang dari pengumpulan masyarakat itu. Sumber : liputan6.com

0 komentar:
Posting Komentar